Di dunia islam, terkhusus indonesia setidaknya ada 2 arus utama pemahaman islam, yakni mayoritas umat islam yang memahami agama sebagaimana yang telah berkembang selama ini daripara kyai dan para ustad, islam sederhana yang taat pada aturan literal dan tekstual agama, islam yang sering disebut simbolik, fundamentalis, ritualis

Tokoh JIL Ulil, sumber : vehandojo

arus kedua, islam yang sangat toleran, sangat terbuka dan menganggap butuh ijtihad bebas terhadap ajaran dan pemikiran islam, islam yang menggoyang nalar dan intelektualitas, mereka bisa kita anggap sebagai islam yang liberal, dan sangat inklusif

2 arus utama islam ini memberikan kita pengetahuan bahwa islam dan juga semua agama, akan selalu hadir dalam banyak pertentangan antar penganutnya, ada intrpretasi satu sama lain yang melahirkan pemikiran yang berbeda

bagaimana umat islam menyikapinya ? tentu jawabannya adalah dengan Dialog dan sikap saling menghargai satu sama lain, dalam hal perbedaan untuk masalah-masalah yang memang berada dalam jalur furu' (cabang) yang masing-masing berpegang dengan dalil, contoh konkritnya adalah bedanya NU dan Muhammadiyah, yang secara furuiyah memiliki perbedaan

tapi, ada juga hal-hal yang harus disikapi dengan tegas, disini biasanya ulama dituntut adu argumen dengan tujuan untuk saling menyadarkan satu sama lain yakni dalam hal aqidah dan furuiyah, jika sudah ada  pemahaman melenceng yang tidak sesuai generasi awal dan para ulama awal umat islam, seperti keyakinan bahwa semua agama benar, ini pendapat sebagian kecil orang liberal, ini harus diluruskan dan juga tidak boleh berkembang di dalam tubuh umat islam

beberapa masalah diatas merupakan wujud bahwa agama menghasilkan tradisi dan teks yang memiliki pemaknaan yang berbeda-beda, salahkah pemaknaan dan penafsiran itu ? tentu tidak, penafsiran adalah bentuk kerja akal dalam menjelaskan fenomena sosial yang dinamis yang berhubungan dengan tradisi dan teks yang harus terus dikaji.

masalah yang muncul adalah kebebasan yang melampaui batas dalam menafsirkan teks dan tradisi agama, kadangkala penafsiran yang melampaui batas itulah yang menghasilkan pertentangan, islam telah jelas memiliki landasan pijakan beragama yakni al qur'an dan sunnah, pengkajian terhadapnya harus dilakukan, nilai-nilai kandungannya harus dikembangkan pada batas yang wajar

dalam konsep Fikhi (Hukum Islam), dikenal ijtihad, saya belum terlalu paham tentang konsep ijtihad ini, yang saya tahu bahwa ada ijtihad yang benar dan berpahala serta ada ijtihad yang tercela dan tidak dibenarkan

ijtihad yang tercela inilah yang harus dihindari oleh para ulama, cendekiawan dan pemikir islam, agar tidak menyimpang dari nilai dan ajaran islam yang sebenarnya

ada tanggapan ?

*Saya belum paham tentang ijtihad, tulisan ini pun masih sekedar catatan kecil yang saya buat karena melihat pemikiran yang berbeda-beda antara sebagian besar ulama dalam hal Fikhi dan pemikiran islam, in sya allah akan berlanjut